PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Setiap penerimaan dan pengeluaran Rumkit Bhayangkara BLU dilakukan pengesahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. (3) Dokumen sumber pengesahan penerimaan dan pengeluaran berupa Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B-BLU). (4) SPM Pengesahan dan SP3B-BLU disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mendapatkan pengesahan. (5) SPM Pengesahan dab SP3B-BLU yang telah disahkan menjadi dokumen sumber integrasi Laporan Keuangan BLU dimasukkan ke dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
