PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pencatatan penerimaan kas, pengeluaran kas, dan transaksi non kas dicatat dalam buku jurnal umum dan buku pembantu lainnya. (2) Buku jurnal umum dan buku pembantu lainnya sekurang-kurangnya berisi: a. tanggal kejadian transaksi; b. uraian ayat jurnal; dan c. debet dan kredit.
