PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
Transaksi non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk: a. Rumkit Bhayangkara BLU, meliputi:
- pendapatan Rumkit Bhayangkara yang belum diterima secara tunai;
- pengeluaran Rumkit Bhayangkara yang belum dibayar secara tunai; dan
- biaya penyusutan aset dan biaya penyisihan piutang tidak tertagih. b. Rumkit Bhayangkara non BLU, meliputi:
- pendapatan Rumkit Bhayangkara yang belum diterima secara tunai;
- pengeluaran Rumkit Bhayangkara yang belum dibayar secara tunai; dan
- penerimaan hibah barang dari pihak ketiga.
