PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengeluaran sebagai biaya untuk mendapatkan penerimaan Rumkit Bhayangkara; dan b. pengeluaran sebagai biaya yang dikeluarkan bukan untuk mendapatkan penerimaan Rumkit Bhayangkara. (2) Pengeluaran kas Rumkit Bhayangkara harus didukung dengan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang sah dan akuntabel serta mengikuti tata cara administrasi pertanggungjawaban keuangan yang berlaku di lingkungan Polri.
