PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi: a. penerimaan yang berasal dari pelayanan kesehatan; dan b. penerimaan yang berasal bukan dari pelayanan kesehatan dan pemanfaatan aset barang milik negara. (2) Penerimaan kas dicatat dengan menggunakan asas bruto.
