Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) KTA Polsus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) diterbitkan dan diperpanjang oleh: a. Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS bagi anggota Polsus yang berada di instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN tingkat pusat; dan b. Kapolda c.q. Karo Binamitra, bagi anggota Polsus yang berada pada dinas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Tata cara penerbitan dan perpanjangan KTA Polsus: a. nstansi dan/atau badan pemerintah/BUMN di tingkat pusat yang memiliki/membawahi Polsus, mengajukan permohonan penerbitan/ perpanjangan KTA Polsus kepada Deops Kapolri U.p. Karo Binpolsus PPNS; b. instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki/ membawahi Polsus di tingkat yang memiliki/membawahi Polsus, Provinsi/Kabupaten/ Kota, mengajukan surat permohonan penerbitan/perpanjangan KTA Polsus kepada Kapolda U.p. Karo Binamitra; dan c. dalam hal lokasi pemohon jauh dari Markas Besar Polri (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda), permohonan penerbitan dan perpanjangan KTA dapat melalui Polwil/Polwiltabes /Poltabes/Polres/ta, yang selanjutnya diteruskan kepada kesatuan atas secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
