PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) Masa berlaku KTA Polsus 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi yang berisi
penilaian terhadap pemegang KTA, dari Pimpinan Instansi dimana Polsus tersebut bertugas. (3) Perpanjangan KTA Polsus dilakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
