PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 2 — KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN POLSUS, DAN SERAGAM POLSUS
(1) Seragam Polsus merupakan seragam dinas dari instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN masing-masing yang diperuntukkan sebagai seragam Polsus. (2) Seragam Polsus bentuk dan warnanya disesuaikan dengan seragam dari instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN masing-masing. (3) Seragam Polsus menggunakan atribut berupa: a. badge kesatuan Polri setempat dipasang di lengan baju sebelah kanan; b. tanda Kewenangan dipasang pada dada sebelah kiri di atas tulisan Polsus; dan c. tulisan Polsus sesuai dengan identitasnya yang dipasang di atas saku sebelah kiri.
