Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) Tanda Kewenangan Polsus berbentuk: a. perisai segi enam; b. di dalamnya terdapat cahaya yang memancar ke segala arah; c. di tengah perisai terdapat gambar padi dan kapas yang melingkari senjata trisula; d. di bawah trisula terdapat tulisan Kepolisian Khusus; dan e. di bagian belakang dicantumkan nomor register kecuali tanda kewenangan Polsus yang dibuat dari bordir. (2) Pengisian nomor Registrasi Tanda Kewenangan Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi: a. kode nomor Mabes Polri/Polda; b. kode nomor instansi/badan pemerintah/BUMN; dan c. kode nomor Tanda Kewenangan.
(3) Pedoman pemberian nomor registrasi sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisah dari peraturan ini. (4) Bahan Tanda Kewenangan terbuat dari: a. logam berwarna kuning emas dengan ukuran:
- tinggi 6 cm dan lebar 5 cm; dan
- tinggi 3 cm dan lebar 2 cm. b. bordir berwarna kuning emas dengan ukuran tinggi 6 cm dan lebar 5 cm. (5) Bentuk Tanda Kewenangan Polsus beserta atributnya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
