Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) Tanda Kewenangan Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diterbitkan oleh Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS. (2) Tata cara pengajuan Tanda Kewenangan Polsus: a. instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN tingkat pusat yang memiliki anggota Polsus mengajukan permohonan penerbitan Tanda Kewenangan Polsus kepada Deops Kapolri U.p. Karo Binpolsus PPNS; b. instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota yang memiliki anggota Polsus mengajukan permohonan Tanda Kewenangan Polsus kepada Kapolda U.p. Karo Binamitra; dan c. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diteruskan kepada Deops Kapolri U.p. Karo Binpolsus PPNS oleh Karo Binamitra.
(3) Pelaksanaan pengajuan penerbitan Tanda Kewenangan Polsus, bersamaan dengan pengajuan penerbitan KTA Polsus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
