PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN UMUM, KUALIFIKASI, DAN UNSUR PENGAWAS EKSTERNAL
Kualifikasi untuk menjadi pengawas eksternal sebagai berikut: a. memiliki kesehatan fisik dan mental; b. memiliki kompetensi dan keahlian tertentu yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan proses penerimaan; c. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan panitia penyelenggara penerimaan; dan d. telah diakui atau dikenal dengan baik.
