Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN UMUM, KUALIFIKASI, DAN UNSUR PENGAWAS EKSTERNAL
(1) Pengawas eksternal dapat berasal dari: a. perorangan; dan/atau b. kelembagaan. (2) Pengawas eksternal perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berasal dari: a. tokoh masyarakat; b. tokoh agama;
c. tokoh pemuda; d. tokoh adat; e. akademisi; f. profesi; dan g. praktisi. (3) Pengawas eksternal kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain berasal dari: a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); b. organisasi profesi antara lain Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) dan Himpunan Psikologi INDONESIA (HIMPSI); c. lembaga pemerintah yang relevan dengan kepentingan penerimaan calon anggota Polri antara lain Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan, dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); d. lembaga pendidikan tinggi setempat; e. lembaga swadaya masyarakat; dan f. media massa.
