PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN UMUM, KUALIFIKASI, DAN UNSUR PENGAWAS EKSTERNAL
Persyaratan umum untuk menjadi pengawas eksternal sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berdomisili di wilayah tempat berlangsungnya penerimaan; c. komitmen terhadap kemajuan institusi Polri; d. sukarela dan tanpa pamrih; e. tidak mencari keuntungan atau tidak mewakili kepentingan lain, baik secara individual maupun kelembagaan; f. tidak sedang dalam proses pidana; g. tidak memiliki hubungan formal-struktural dan bukan merupakan bagian dari keluarga besar Polri; dan h. menaati ketentuan yang berlaku dalam proses penerimaan.
