Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam pengawasan penerimaan calon anggota Polri: a. bersih, yaitu pengawasan dilaksanakan secara ketat, sehingga tidak ada celah bagi panitia, pejabat, calon, dan keluarga untuk melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); b. transparansi, yaitu pengawasan dilaksanakan secara jelas dan terbuka pada setiap tahapan penerimaan/rekrutmen; c. akuntabel, yaitu pengawasan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal; d. obyektif, yaitu pengawasan yang dilakukan harus sesuai antara keadaan di lapangan dengan laporan yang disampaikan; e. netral, yaitu pengawasan harus dilakukan dengan tidak memihak atau tidak mewakili kepentingan tertentu dalam proses penerimaan; f. integratif, yaitu pengawasan harus dilakukan secara terorganisir dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat; dan g. tegas, yaitu pengawasan harus dilakukan dengan penuh ketegasan namun tetap menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.
