PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Peserta Assessment Center Polri terdiri atas: a. Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk oleh As SDM Kapolri; b. bukan Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan permintaan dari instansi atau organisasinya setelah mendapat persetujuan Kapolri.
(2) Penunjukan oleh As SDM Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kepentingan organisasi Polri, usulan Kasatker/Kasatwil atau permintaan instansi pengguna anggota Polri.
