PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Assessment Center di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Bagian Penilaian Kompetensi Biro Binkar SSDM Polri.
(2) Tim penilai uji kompetensi Assessee dilaksanakan oleh: a. Assessor Polri; dan b. Assessor Non Polri (associate).
(3) Assessor Non Polri (associate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penilaian uji kompetensi bersama-sama dengan Assessor Polri berdasarkan kebutuhan dan permintaan Polri.
