PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
Prosedur penyelenggaraan Assessment Center meliputi: a. tahap persiapan:
- penyusunan dan penentuan profil kompetensi;
- penentuan metode pengujian, dengan cara memilih dan menentukan metode yang akan digunakan, menyusun simulasi, serta melakukan uji coba simulasi;
- penyusunan jadwal penyelenggaraan Assessment Center;
- penyiapan sarana dan prasarana; dan
- penunjukan dan penjelasan kepada para Assessor;
b. tahap pelaksanaan:
- penjelasan kepada para Assessee;
- pengisian daftar riwayat hidup;
- tes atau pengujian;
- perekaman data;
- analisis data dan penilaian hasil oleh Assessor;
- rapat Assessor guna mengintegrasikan hasil penilaian; dan
- pembuatan laporan individual (profil kompetensi individu);
c. tahap akhir:
penyusunan laporan lengkap penyelenggaraan Assessment Center;
menyampaikan hasil Assessment Center kepada Asisten SDM Kapolri;
mempresentasikan hasil Assessment Center kepada Asisten SDM Kapolri (bila diperlukan);
memberikan umpan balik kepada Assessee; dan
melakukan analisis dan evaluasi hasil Assessment Center.
