PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan rencana kerja tahunan dan sesuai kepentingan organisasi dengan biaya dari anggaran Polri sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Biaya penyelenggaraan Assessment Center bagi peserta yang bukan pegawai negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b oleh instansi atau organisasi peminta.
