Pasal 11
BAB 3 — HASIL ASSESSMENT CENTER
(1) Hasil Assessment Center dapat menggambarkan profil kompetensi Assessee yang berkorelasi pada jabatan tertentu dengan kategori:
a. sangat memenuhi syarat; b. memenuhi syarat; c. cukup memenuhi syarat; d. masih memenuhi syarat; dan e. belum memenuhi syarat.
(2) Kategori hasil Assessment Center dituangkan dalam formulir profil kompetensi individu Assessee dan dilaporkan kepada: a. As SDM Kapolri untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri; dan b. pimpinan instansi pengguna atau peminta bagi yang bukan Pegawai Negeri pada Polri.
(3) Hasil Assessment Center berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakan Assessment Center.
(4) Assessee dapat mengikuti Assessment Center kembali paling cepat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Penyelenggaraan Assessment Center sebelumnya.
