PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 3 — TIM SELAM
Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. pengambil keputusan dan pengawas administratif, koordinasi, pelatihan dan keadaan umum dari kesiapan tim; b. penghubung antara Tim Selam dengan satuan organisasi Polri lainnya dan dengan instansi lainnya; c. memberikan petunjuk dan arahan dalam melakukan penyelaman; d. membuat catatan, antara lain:
- daftar pemeriksaan sebelum penyelaman, antara lain: a) cek personil; b) cek peralatan; c) cek lokasi;
- daftar pemeriksaan setelah penyelaman, antara lain: a) cek personil; b) cek peralatan;
- rencana operasi;
- mengisi catatan penyelaman (log book);
- laporan pelaksanaan penyelaman.
