PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 3 — TIM SELAM
Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, wajib memiliki persyaratan khusus sebagai berikut: a. lulus pelatihan selam dasar Polri;
b. pernah mengemban tanggung jawab pada semua posisi Tim Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf d.
