PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — TIM SELAM
Divemaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. pernah mengemban tanggung jawab dari semua posisi Tim Selam di bawah Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d; b. membuktikan keahliannya dengan cara sanggup dan cakap mengemban semua posisi di dalam tim pada semua operasi yang pernah dilaksanakan sebelumnya; c. kualifikasi kemahiran paling sedikit 60 (enam puluh) kali penyelaman yang harus dicapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan kedalaman lebih dari 18 (delapan belas) meter.
