PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — TIM SELAM
(1) Divemaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam: a. setiap operasi penyelaman; b. perencanaan, koordinasi, pencatatan dan pelaksanaan operasi penyelaman, termasuk keselamatan dan kesejahteraan anggota Tim Selam; c. mengawasi setiap operasi penyelaman (supervisor penyelaman). (2) Apabila dalam penyelaman melibatkan beberapa Tim Selam, salah seorang Divemaster dari beberapa Tim Selam tersebut dapat ditunjuk sebagai Koordinator Tim Selam.
