PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENYELAM
Personel Polri yang terlibat dalam kegiatan penyelaman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri; b. bisa berenang, khususnya gaya bebas.
