PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam kegiatan penyelaman adalah: a. keselamatan, yaitu dalam melakukan kegiatan penyelaman senantiasa memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain; b. kecepatan, yaitu dalam melakukan kegiatan penyelaman senantiasa memperhatikan kecepatan dan ketepatan; c. efisien, yaitu dalam melakukan kegiatan penyelaman senantiasa memperhatikan efisiensi dalam penggunaan oksigen; d. kecermatan, yaitu dalam melakukan kegiatan penyelaman senantiasa memperhatikan situasi dan kondisi yang berkaitan dengan alam, peralatan, kesehatan, waktu, dan prosedur penyelaman.
