PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENYELAM
(1) Para penyelam wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah melakukan penyelaman. (2) Para penyelam wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. (3) Khusus bagi penyelam yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala 1 (satu) tahun sekali. (4) Bagi penyelam aktif, setiap 6 (enam) bulan sekali wajib mengikuti perawatan bilik dekompresi/pengobatan hiperbarik di Rumah Sakit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Mintoharjo Jakarta atau rumah sakit lain yang mempunyai peralatan bilik dekompresi/pengobatan hiperbarik.
