PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 26
BAB 6 — OLAH TKP BAWAH AIR
Penanganan mayat di bawah air dilaksanakan menurut ketentuan sebagai berikut:
a. bila mayat ditemukan, penyelam harus memberi tanda pada lokasi mayat dengan alat apung di permukaan air (surface float); b. bagian bawah dari kaki dianggap sebagai salah satu titik terbaik untuk mengikatkan surface float; c. setelah mayat diberi tanda, kemudian didokumentasikan; d. untuk proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik.
