PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 6 — OLAH TKP BAWAH AIR
Pencarian untuk menemukan barang bukti di bawah air, dilaksanakan menurut ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan proses eliminasi pola pencarian; b. setiap penyelaman harus direncanakan secara terperinci; c. kawasan pencarian awal harus ditentukan berdasarkan fakta; d. penyelam harus MENETAPKAN kawasan pencarian awal dengan berusaha MENETAPKAN titik di mana benda tersebut terakhir terlihat; e. setelah melakukan pencarian di kawasan awal, penyelam harus memperluas pencarian secara sistematis sampai barang bukti ditemukan; f. informasi harus dikumpulkan dari penyelam yang pertama tiba di TKP; g. memeriksa bukti fisik yang terdapat pada TKP.
