PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 6 — OLAH TKP BAWAH AIR
(1) Dalam olah TKP di bawah air penyelam harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. memberi tanda pada barang bukti yang ada di TKP; b. mengambil foto barang bukti; c. mengamankan TKP. (2) Kegiatan olah TKP bawah air terdiri dari: a. pencarian barang bukti bawah air; b. penanganan mayat; c. penanganan kendaraan yang tenggelam.
