Pasal 27
BAB 6 — OLAH TKP BAWAH AIR
Penanganan kendaraan yang tenggelam dilaksanakan menurut ketentuan sebagai berikut: a. kendaraan yang ditemukan di bawah air harus diberi tanda; b. setelah kendaraan diberi tanda, dilakukan pengukuran di permukaan dan kedalamannya, kemudian didokumentasikan; c. penyelam dilarang masuk ke dalam kendaraan yang tenggelam di bawah air kecuali diperintahkan oleh Divemaster; d. mendata identitas kendaraan sebelum kendaraan dipindahkan, kecuali kondisi tidak memungkinkan; e. apabila terdapat mayat dalam kendaraan, mayat tersebut tidak dipindahkan, kecuali bila operasi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan posisi mayat dalam kendaraan selama proses pengambilan kendaraan; f. ruang penyimpanan dan ruang tertutup lain dalam kendaraan tidak boleh dibuka selama berada di bawah air; g. untuk proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik.
