Pasal 28
Prosedur pengusulan meliputi: a. KPLB dan KPLBA:
diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri);
berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian;
hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dikirimkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk diteruskan kepada Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat;
hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat;
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri; dan
Kapolri mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi, ke dan dalam golongan Perwira Tinggi Polri kepada PRESIDEN; dan b. Kenaikan Pangkat Kehormatan diusulkan oleh Kapolri kepada PRESIDEN.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
