PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 31
Kewenangan penandatanganan Keputusan meliputi: a. KPLB dan KPLBA oleh:
- PRESIDEN berdasarkan usulan Kapolri, untuk Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi dan Perwira Tinggi Polri;
- Kapolri berdasarkan usulan Kepala Satuan Kerja/Kepala Kesatuan Wilayah, untuk Kenaikan Pangkat ke Kompol dan Ajun Komisaris Besar Polisi; dan
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) atas nama Kapolri berdasarkan usulan Kepala Satuan Kerja/Kepala Kesatuan Wilayah, untuk Kenaikan Pangkat perwira menengah Polri dan golongan Bintara serta Tamtama; dan b. Kenaikan Pangkat Kehormatan oleh
Republik INDONESIA.
Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
