Pasal 16
(1) Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler meliputi: a1. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi yang menduduki jabatan definitif setingkat menteri; a. Inspektur Jenderal Polisi ke Komisaris Jenderal Polisi, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I A/I B; b. Brigadir Jenderal Polisi ke Inspektur Jenderal Polisi, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I B; c. Komisaris Besar Polisi ke Brigadir Jenderal Polisi, meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP;
- menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon II A; dan
- Anggota Polri yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai Ajudan
dan Wakil
dapat
dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus; d. Ajun Komisaris Besar Polisi ke Komisaris Besar Polisi, meliputi:
- memenuhi persayaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon II B3; e. Komisaris Polisi ke Ajun Komisaris Besar Polisi, meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIA2; f. Pangkat Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi meliputi:
- memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIB; g. Inspektur Polisi Satu ke Ajun Komisaris Polisi, meliputi:
- mempunyai MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA; h. Inspektur Polisi Dua ke Inspektur Polisi Satu, meliputi:
- mempunyai MDP dan MDDP; dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon IVA; i. Ajun Inspektur Polisi Dua ke Ajun Inspektur Polisi Satu dengan memenuhi MDDP; j. Bripka ke Ajun Inspektur Polisi Dua dengan MDDP;
k. Brigadir Polisi ke Bripka dengan MDDP; l. Briptu ke Brigadir Polisi dengan MDDP; m. Bripda ke Briptu dengan MDDP; n. Abriptu ke Abrip dengan MDDP; o. Abripda ke Abriptu dengan MDDP; p. Bharaka ke Abripda dengan MDDP; q. Bharatu ke Bharaka dengan MDDP; dan r. Bharada ke Bharatu dengan MDDP. (2) Kenaikan Pangkat Brigadir Jenderal Polisi ke Inspektur Jenderal Polisi dan seterusnya tidak mempersyaratkan MDP dan MDDP. (3) Kenaikan golongan kepangkatan memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Perwira, Bintara atau Tamtama dan dapat bersifat komulatif dengan ketentuan: a. Perwira memiliki ijazah Strata Satu/Strata Dua/Strata Tiga lulusan Perguruan Tinggi di luar negeri yang mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, mendapat percepatan UKP 1 (satu) tahun; dan b. Bintara dan Tamtama:
telah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur), dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan; dan
memiliki ijazah Strata Satu/Strata Dua/Strata Tiga yang terakreditasi paling rendah B mendapat percepatan 1 tahun;
Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
