PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 14
(1) KPLB diproses tidak terikat periode, dapat diberikan 1 (satu) kali dalam dinas aktif. (2) KPLBA diproses tidak terikat periode dan berlaku 1 (satu) kali. (3) Kenaikan Pangkat Kehormatan diproses paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pensiun dan berlaku 1 (satu) kali.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
