PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 35
BAB 6 — UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
(1) Komwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, merupakan wadah non struktural yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Karumkit Bhayangkara guna menentukan standar asuhan keperawatan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. (2) Komwat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penerapan manajemen asuhan keperawatan; b. perencanaan dan pelaksanaan audit asuhan keperawatan; c. penyusunan dan perumusan standar asuhan keperawatan; d. pengaturan tugas dan tanggung jawab tenaga keperawatan; dan e. pembinaan etika profesi keperawatan.
