PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 34
BAB 6 — UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
(1) Kommed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, merupakan wadah non struktural yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Karumkit Bhayangkara guna menentukan standar pelayanan medik dan meningkatkan mutu pelayanan medik. (2) Kommed sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penerapan manajemen medik; b. perencanaan dan pelaksanaan audit medik; c. penyusunan dan perumusan standar operasional prosedur; d. perumusan dan pemecahan kasus medik; e. pengaturan tugas dan tanggung jawab anggota SMF; dan f. pembinaan etika profesi medik.
