Pasal 33
BAB 6 — UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, merupakan wadah non struktural bagi tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Karumkit Bhayangkara guna meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan Rumkit Bhayangkara. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Komite Medik (Kommed); dan b. Komite Keperawatan (Komwat). (3) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Karumkit Bhayangkara sesuai kebutuhan rumah sakit dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh para koordinator Kelompok Ahli, diusulkan oleh Karumkit Bhayangkara dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri untuk Rumkit Bhayangkara di Lemdikpol dan Korbrimob Polri serta Keputusan Kapolda untuk Rumkit Bhayangkara di Kewilayahan. (5) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
