Pasal 36
BAB 6 — UNIT-UNIT NON STRUKTURAL
(1) Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan wadah non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian Rumkit Bhayangkara. (2) Perubahan jenis instalasi ditetapkan oleh Karumkit Bhayangkara sesuai tingkat dan kemampuan Rumkit Bhayangkara setelah disetujui oleh Kapusdokkes Polri, untuk Rumkit Bhayangkara di jajaran Korbrimob Polri dan Lemdikpol, serta oleh Kabiddokkes Polda untuk Rumkit Bhayangkara di kewilayahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Instalasi dipimpin oleh seorang kepala instalasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri melalui Kapusdokkes Polri, untuk Rumkit Bhayangkara di jajaran Korbrimob Polri dan Lemdikpol, serta oleh Keputusan Kapolda melalui Kabiddokkes Polda untuk Rumkit Bhayangkara di kewilayahan. (4) Kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan/atau non kesehatan.
