Pasal 29
BAB 5 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV
(1) Subbidyanmeddokpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan kedokteran kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbidyanmeddokpol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan; c. pelayanan kedokteran kepolisian; dan d. pelayanan instalasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbidyanmeddokpol dibantu oleh: a. Uryanmed, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Uryanwat, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keperawatan; c. Uryandokpol, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian; dan d. Instalasi-instalasi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan instalasinya, meliputi:
- IGD;
- IBS;
- IRNA;
- IRJA;
- Wattah; dan
- PPT.
