Pasal 28
BAB 5 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV
(1) Subbagbinfung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagbinfung bertugas melaksanakan SIM, RM, serta pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Rumkit Bhayangkara. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbagbinfung menyelenggarakan fungsi perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbagbinfung dibantu oleh: a. Ur SIM dan RM, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM; dan b. Urdiklit, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
