Pasal 27
BAB 5 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbagrenmin bertugas membina dan menyelenggarakan perencanaan dan administrasi pelayanan kesehatan di lingkungan Rumkit Bhayangkara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kerja dan anggaran; b. penyelenggaraan manajemen SDM; c. penyelenggaraan manajemen materiil dan logistik; d. penyelenggaraan manajemen keuangan Rumkit Bhayangkara; dan e. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan dalam. (4) Subbagrenmin terdiri dari: a. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan penatausahaan administrasi Rumkit Bhayangkara; b. Urren, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan kerja dan anggaran; c. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan manajemen SDM meliputi perencanaan kebutuhan, penerimaan personel, dan pembinaan karier, serta penyelenggaraan materiil dan logistik; dan d. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara.
