Pasal 30
BAB 5 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV
(1) Subbidjangmedum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbidjangmedum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan penunjang medik; b. pelayanan penunjang umum; dan c. pelayanan instalasi; (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbidjangmedum dibantu oleh: a. Urjangmed, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik; b. Urjangum, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang umum; c. Instalasi-instalasi dalam bidang Penunjang Medik yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan instalasinya, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Instalasi Laboratorium Patologi Klinik;
- Instalasi Radiologi;
- Instalasi Farmasi; dan
- Instalasi Gizi. d. Instalasi dalam bidang Penunjang umum yang bertugas menyelenggarakan pelayanan IPPRS.
