Pasal 18
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Subbidjangmedum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbidjangmedum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan penunjang medik; b. pelayanan penunjang umum; dan c. pelayanan instalasi; (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbidjangmedum dibantu oleh: a. Urusan Penunjang Medik (Urjangmed), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik; b. Urusan Penunjang Umum (Urjangum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang umum; c. Instalasi-instalasi dalam bidang Penunjang Medik yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi instalasi:
- Laboratorium Patologi Klinik;
- Radiologi;
- Rehabilitasi Medik;
- Farmasi; dan
- Gizi. d. Instalasi-instalasi dalam bidang Penunjang umum yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi instalasi:
- Laundry (Khusus Rumkit Bhayangkara Tingkat II);
- Pengolahan Kebersihan dan Limbah (IPKL);
- Central Sterilization Supply Device (CSSD) (Khusus Rumkit Bhayangkara Tingkat II); dan
- Pemeliharaan Peralatan Rumah Sakit (IPPRS).
