Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Subbidyanmeddokpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan kedokteran kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan tugas, Subbidyanmeddokpol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan; c. pelayanan kedokteran kepolisian; dan d. pelayanan instalasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbidyanmeddokpol dibantu oleh: a. Urusan Pelayanan Medik (Uryanmed), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik; b. Urusan Pelayanan Keperawatan (Uryanwat), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keperawatan; c. Urusan Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Uryandokpol), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kedokteran kepolisian; d. Instalasi-instalasi di Rumkit Bhayangkara, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan fungsinya, meliputi:
- Instalasi Gawat Darurat (IGD);
- Intensive Care Unit (ICU);
- Instalasi Bedah Sentral (IBS);
- Instalasi Rawat Inap A (IRNA);
- Instalasi Rawat Jalan (IRJA);
- Kesehatan Gigi dan Mulut (Kesgilut);
- Perawatan Tahanan (Wattah);
- Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Forensik;
- Narkoba; dan
- Hukum Kesehatan, khusus untuk Rumkit Bhayangkara Tingkat II.
