Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Subbagbinfung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbagbinfung bertugas melaksanakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi SIM, RM, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbagbinfung menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM; dan b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbagbinfung dibantu oleh: a. Urusan Sistem Informasi Manajemen dan Rekam Medik (Ur SIM dan RM), yang bertugas melaksanakan perencanaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan SIM dan RM; dan b. Urusan Pendidikan dan Penelitian (Urdiklit), yang bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
