Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Subbagrenmin bertugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kerja dan anggaran; b. penyelenggaraan manajemen SDM; c. penyelenggaraan manajemen materiil dan logistik; d. penyelenggaraan manajemen keuangan Rumkit Bhayangkara; dan e. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan dalam. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbagrenmin dibantu oleh: a. Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas penatausahaan administrasi rumah sakit; b. Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas melaksanakan dan menyelenggarakan manajemen SDM yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penerimaan personel serta pembinaan karier dan penyelenggaraan materiil dan logistik; dan d. Urusan Keuangan (Urkeu), bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara.
