Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Subbagwasintern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagwasintern bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan Rumkit Bhayangkara secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara. (3) Dalam melaksanakan tugas, Subbagwasintern menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan dan pembinaan sumber daya; dan b. pengawasan operasional pelayanan Rumkit Bhayangkara. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Subbagwasintern dibantu oleh: a. Urusan Pengawasan dan Pembinaan (Urwasbin), bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan sumber daya; dan b. Urusan Pengawasan Operasional Pelayanan (Urwasopsyan), bertugas melaksanakan pengawasan operasional pelayanan Rumkit Bhayangkara.
