PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Wakarumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pimpinan Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. (2) Wakarumkit Bhayangkara bertugas: a. membantu Karumkit Bhayangkara dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Rumkit Bhayangkara; dan b. memimpin Rumkit Bhayangkara dalam hal Karumkit Bhayangkara berhalangan sesuai dengan batas kewenangannya.
