PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 19
BAB 4 — ORGANISASI RUMKIT BHAYANGKARA TINGKAT II DAN TINGKAT III
(1) Struktur organisasi, daftar susunan personel dan rekapitulasi daftar susunan personel Rumkit Bhayangkara Tingkat II tercantum dalam lampiran “A, B dan C“ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Struktur organisasi, daftar susunan personel dan rekapitulasi daftar susunan personel Rumkit Bhayangkara Tingkat III tercantum dalam lampiran “D, E dan F“ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
