PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 6
Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), diberikan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
